Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (LSPro BBPSI Mektan) dibentuk untuk mendukung fungsi penilaian kesesuaian pada BBPSI Mektan. Pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, dinyatakan bahwa BBPSI Mektan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian yang salah satu fungsinya melaksanakan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen mekanisasi pertanian. BBPSI Mektan berada dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian.
Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian Nomor 538/kpts/HK.520/H.9/07/2023 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian yang berkedudukan di Jalan Sinarmas Boulevard, Situ Gadung, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. LSPro BBPSI Mektan telah ditunjuk oleh Menteri Pertanian pada tanggal 21 September 2023 dan saat ini sedang dalam proses akreditasi KAN.
Menjadi lembaga sertifikasi produk terkemuka secara nasional dan internasional untuk mendukung terwujudnya pertanian maju, mandiri dan modern.
1. Menetapkan standar sertifikasi produk yang komprehensif dan mengikuti perkembangan teknologi terbaru.
2. Melakukan uji dan evaluasi terhadap produk sesuai dengan standar yang ditetapkan, untuk memastikan keamanan, kualitas dan kinerja produk tersebut.
3. Memberikan sertifikasi kepada produk yang telah memenuhi syarat sesuai standar yang ditentukan.
4. Memberikan dukungan dan bimbingan kepada produsen dalam meningkatkan kualitas produk agar memperoleh sertifikasi.
5. Menjamin objektivitas, kehandalan, dan kredibilitas proses sertifikasi produk yang dilakukan.
6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk memastikan kesesuaian dengan standar global.
7. Memberikan informasi yang transparan kepada konsumen mengenai produk yang telah disertifikasi.
8. Mendorong penggunaan produk yang telah disertifikasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang berkualitas dan aman.
LSPro BBPSI Mektan mempunyai komitmen untuk menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan dokumen normatif yang ditetapkan oleh KAN. LSPro BBPSI Mektan melakukan pelayanan prima dalam rangka memberikan kepuasan kepada pelanggan. LSPro BBPSI Mektan menjamin bahwa kebijakan mutu disosialisasikan, dimengerti, dan dilaksanakan dengan konsisten oleh semua personel LSPro BBPSI Mektan.
a. Jumlah pemohon: minimal 10 per tahun
b. Waktu penyelesaian sertifikasi maksimum 30 hari kerja (di luar waktu perbaikan oleh pemohon dan pengujian oleh laboratorium)
c. Jumlah keluhan: maksimal 5 per tahun
d. Penambahan lead auditor permanen minimal 1 orang per tahun
LSPro BBPSI Mektan secara berkala melakukan pengukuran kinerja dan layanan sertifikasi diantaranya melalui survei pelanggan