Overview

Pembangunan pertanian memerlukan standar instrumen pertanian untuk menjamin mutu dan standar dari proses dan produk hasil pertanian termasuk produk pengujian dan standarisasi mekanisasi pertanian. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBPSI Mektan) terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian. BBPSI Mektan disebut juga BSIP Mektan merupakan Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon II di bawah BSIP Kementerian Pertanian, yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi mekanisasi pertanian;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen mekanisasi pertanian;
  6. Pelaksanaan modifikasi desain, model serta purwarupa instrumen mekanisasi pertanian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Mektan.