Tugas dan Fungsi

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBSI Mektan) mengemban Tugas dan Fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian. 

BBPSI Mektan mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi mekanisasi pertanian;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen mekanisasi pertanian;
  6. Pelaksanaan modifikasi desain, model serta purwarupa instrumen mekanisasi pertanian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian;
  8. dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Mektan.