Penyampaian Permintaan Informasi
- LSPro BBPSI Mektan menyediakan pelayanan informasi bagi Pemohon alsintan melalui media cetak atau media elektronik.
- Pemohon sertifikasi yang ingin mendapatkan informasi layanan sertifikasi dapat menghubungi LSPro BBPSI Mektan melalui Bagian Administrasi.
- Pemohon dapat mengakses pelayanan dalam bentuk media elektronik dengan mengunjungi website https://mekanisasi.bsip.pertanian.go.id/ pada menu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Pengajuan Permohonan
Sertifikasi Tipe 5
- Pemohon yang ingin melakukan pengajuan permohonan sertifikasi produk diwajibkan untuk mengisi Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Produk. Dokumen kelengkapannya dapat di unduh pada tautan ini: Klik di sini
- Menyertakan dokumen sistem manajemen mutu yang diterapkan, pemenuhan persyaratan sistem manajemen dan audit proses produksi.
- Pemohon diwajibkan menyertakan status produk yang akan disertifikasi (terdiri dari produk yang sudah jadi, produk yang sedang diproduksi dan produk yang akan diproduksi).
- Persyaratan pada butir 3 wajib dipenuhi bagi pemohon yang ingin menambah ruang lingkup.
- Persyaratan tersebut antara lain persetujuan untuk memenuhi ketentuan program sertifikasi, kesediaan untuk melaksanakan evaluasi dan membuat pernyataan kesesuaian dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen tersebut direproduksi secara keseluruhan.
- LS Pro BBPSI Mektan tidak akan mensertifikasi Pemohon yang tidak melengkapi daftar isian permohonan dengan lampiran yang diwajibkan.
- LS Pro BBPSI Mektan melayani permohonan sertifikasi alsintan berdasarkan SNI yang ada dalam ruang lingkup akreditasi atau sertifikasi alsintan di luar ruang lingkup untuk SNI sukarela. LSPro BBPSI Mektan tidak melayani permohonan sertifikasi alsintan berdasarkan SNI wajib di luar ruang lingkup akreditasi. Klien yang disertifikasi berdasarkan SNI sukarela di luar ruang lingkup akreditasi tidak diizinkan menggunakan tanda SNI.
- Apabila LS Produk BBPSI Mektan melayani permohonan sertifikasi di luar ruang lingkup, LS Produk BBPSI Mektan akan memastikan kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi serta memelihara rekaman justifikasi keputusan untuk melakukan sertifikasi tersebut.
- Pengajuan permohonan (Daftar Isian Permohonan Sertifikasi dan kelengkapan lampirannya) ditujukan langsung ke Manajer Puncak LSPro BBPSI Mektan, dikirim atau diantar langsung ke alamat sebagai berikut:
LSPro BBPSI Mektan
Jl. Sinarmas Boulevard, Pagedangan, Tangerang, Banten, 15338
Telp (021) 75675918
Sertifikasi Tipe 1b
- Pemohon yang ingin melakukan pengajuan permohonan sertifikasi produk diwajibkan untuk mengisi Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Produk. Dokumen kelengkapannya dapat di unduh pada tautan ini: Klik di sini
- Pemohon diwajibkan menyertakan status produk yang akan disertifikasi (terdiri dari produk yang sudah jadi, produk yang sedang diproduksi dan produk yang akan diproduksi).
- Persyaratan pada butir 2 wajib dipenuhi bagi pemohon yang ingin menambah ruang lingkup.
- Persyaratan tersebut antara lain persetujuan untuk memenuhi ketentuan program sertifikasi, kesediaan untuk melaksanakan evaluasi dan membuat pernyataan kesesuaian dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen tersebut direproduksi secara keseluruhan.
- LSPro BBPSI Mektan tidak akan mensertifikasi Pemohon yang tidak melengkapi daftar isian permohonan dengan lampiran yang diwajibkan.
- LS Pro BBPSI Mektan melayani permohonan sertifikasi alsintan berdasarkan SNI yang ada dalam ruang lingkup akreditasi atau sertifikasi alsintan di luar ruang lingkup untuk SNI sukarela. LSPro BBPSI Mektan tidak melayani permohonan sertifikasi alsintan berdasarkan SNI wajib di luar ruang lingkup akreditasi. Klien yang disertifikasi berdasarkan SNI sukarela di luar ruang lingkup akreditasi tidak diizinkan menggunakan tanda SNI.
- Apabila LS Produk BBPSI Mektan melayani permohonan sertifikasi di luar ruang lingkup, LS Produk BBPSI Mektan akan memastikan kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi serta memelihara rekaman justifikasi keputusan untuk melakukan sertifikasi tersebut.
- Pengajuan permohonan (Daftar Isian Permohonan Sertifikasi dan kelengkapan lampirannya) ditujukan langsung ke Manajer Puncak LSPro BBPSI Mektan, dikirim atau diantar langsung ke alamat sebagai berikut:
LSPro BBPSI Mektan
Jl. Sinarmas Boulevard, Pagedangan, Tangerang, Banten, 15338
Telp (021) 75675918
Tinjauan Dokumen Permohonan
- Tinjauan dokumen permohonan hanya akan dilakukan apabila pemohon sertifikasi telah memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.
- Tinjauan dokumen permohonan diawali dengan pengecekan kelengkapan lampiran dokumen yang dipersyaratkan.
- Apabila dokumen telah lengkap, proses dilanjutkan dengan pengecekan terhadap kebenaran dokumen.
- Apabila lampiran daftar isian permohonan telah lengkap dan benar, Manajer Administrasi meneruskan daftar isian permohonan kepada Manajer Teknis.
- Apabila lampiran permohonan belum lengkap atau tidak sesuai kebenarannya, Manajer Administrasi menyampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau disesuaikan dengan data yang sebenarnya.
- Pemrosesan permohonan kembali akan dilakukan apabila permohonan telah dilengkapi dengan lampiran yang sesuai dan benar.
- Setelah dilakukan tinjauan permohonan, pemohon diwajibkan menyelesaikan biaya sertifikasi.
- Setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi yang ditetapkan, dilakukan penandatanganan perjanjian sertifikasi oleh pemohon dan LSPro BBSPI Mektan.
- Semua dokumen yang tersebut di atas wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi
No |
Ruang Lingkup |
No. SNI |
Skema Sertifikasi (Tipe 5) |
1 |
Traktor pertanian roda dua |
738:2023 |
Unduh skema |
2 |
Traktor pertanian roda empat |
7416:2023 |
Unduh skema |
3 |
Pompa air sentrifugal untuk irigasi |
141:2023 |
Unduh skema |
4 |
Mesin perontok padi tipe pelemparan jerami |
7429:2022 |
Unduh skema |
5 |
Mesin pemipil jagung |
7428:2023 |
Unduh skema |
6 |
Mesin pengering gabah tipe sirkulasi |
7597:2018 |
Unduh skema |
7 |
Sprayer gendong semi-otomatis |
4513:2012 |
Unduh skema |
8 |
Sprayer gendong elektrik |
8485:2018 |
Unduh skema |
9 |
Pengabut gendong bermotor |
8650:2018 |
Unduh skema |
10 |
Mesin panen padi tipe kombinasi |
8185:2019 |
Unduh skema |
Skema Sertifikasi Tipe 1b untuk semua alsintan sesuai ruang lingkup dapat diunduh di sini: Skema Sertifikasi Tipe 1b
Laboratorium Penguji
Pengujian alsintan dalam tahapan proses sertifikasi dilakukan oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian, Serpong – Tangerang dan laboratorium subkontrak.