Standar Layanan Sertifikasi

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

  1. Pemohon diwajibkan untuk melengkapi Daftar Isian Permohonan Sertifikasi (dengan lampiran yang diwajibkan) dan menandatangani Perjanjian Sertifikasi. Dapat diunduh disini Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Tipe 5 dan Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Tipe 1b
  2. Pemohon diwajibkan menyelesaikan biaya sertifikasi sesuai tarif layanan dan komponen biaya sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Unduh Buku Tarif Layanan

Alur Layanan LSPro

Tarif Layanan Sertifikasi

Tarif layanan dan komponen biaya sertifikasi mengacu pada PP No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian. Tarif pengujian Alsintan mengacu pada PMK No. 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
 
 

Waktu Pelayanan

Hari kerja: Jum’at
Pukul: 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
 
Hari kerja: Senin – Kamis
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
 

Keputusan Sertifikasi

  1. Komisi Teknis melaksanakan Rapat Komisi Teknis yang dihadiri minimal 3 (tiga) orang personel Komisi Teknis untuk meninjau hasil audit sistem mutu dan laporan hasil pengujian sesuai SNI acuan ruang lingkup.
  2. Rapat Komisi Teknis memberikan keputusan sertifikasi apabila memenuhi persyaratan sertifikasi, bila tidak memenuhi LSPro BBPSI Mektan akan menginformasikannya kepada pelanggan.
  3. Keputusan sertifikasi diambil secara musyawarah dan bila tidak tercapai kesepakatan, keputusan sertifikasi diambil secara voting.

 

Penanganan Keluhan

Apabila pihak yang berkepentingan (termasuk pelanggan) tidak puas terhadap proses sertifikasi pada LSPro BBPSI Mektan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keluhan kepada Manajer Puncak LSPro BBPSI Mektan melalui Manajer Administrasi secara tertulis. Keluhan yang diterima dikaji oleh LSPro BBPSI Mektan dan bila keluhan terkait dengan kegiatan LSPro, maka akan diproses oleh manajemen dan apabila keluhan terkait dengan kegiatan pelanggan, maka LSPro BBPSI Mektan akan menyampaikan kepada pelanggan. Keluhan dilayani apabila diterima selama masa berlakunya sertifikat.
 

Penanganan Banding

Dalam kasus pelanggan tidak menerima hasil keputusan LSPro, pelanggan berhak mengajukan naik banding kepada LSPro BBPSI Mektan secara tertulis. Berdasarkan pengajuan naik banding tersebut, LSPro BBPSI Mektan akan membentuk Tim ad hoc yang tidak terlibat atas keputusan yang dibanding.  Tim ad hoc menyelesaikan permohonan banding maksimal 90 hari kerja sejak permohonan diterima. Pada sidang banding, Manajer Mutu dan pelanggan menyampaikan materi banding.  Hasil sidang banding akan disampaikan kepada pelanggan melalui Manajer Mutu. Keputusan banding yang ditetapkan oleh Tim ad hoc bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
 

Pembekuan Sementara dan Pencabutan Sertifikat Kesesuaian SNI

  1. Apabila terjadi penyalahgunaan Sertifikat Kesesuaian SNI seperti penyalahgunaan sertifikat kesesuaian, penggunaan sertifikat tidak sesuai, ketidaksesuaian produk terhadap SNI Alsintan, pemalsuan yang dilakukan oleh klien, maka LSPro BBPSI Mektan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memberikan peringatan.
  2. LSPro BBPSI Mektan akan membekukan sementara sertifikat produk yang telah diterbitkan bagi klien yang tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
  3. Selama masa pembekuan sementara klien tidak diizinkan memanfaatkan Sertifikat Kesesuaian SNI dan tidak diizinkan menggunakan tanda SNI.
  4. LSPro BBPSI Mektan akan membuat direktori penyalahgunaan sertifikat dan di-upload pada website.
  5. Apabila terjadi pencabutan terhadap Sertifikat Kesesuaian SNI, pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI yang dicabut, diwajibkan untuk mengembalikan Sertifikat Kesesuaian SNI. Setelah pencabutan Sertifikat Kesesuaian SNI, Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI tidak berhak lagi menggunakan Tanda SNI serta harus menarik semua produk yang telah bertanda SNI dari peredaran. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan kalender belum juga menarik produk yang bertanda SNI, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

Penghentian Sertifikat Kesesuaian SNI

1. LSPro BBPSI Mektan dapat menghentikan Sertifikat Kesesuaian SNI yang telah diberikan apabila terjadi:

a. Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI tidak ingin memperpanjang Sertifikat Kesesuaian SNI.

b. Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI berhenti memproduksi alsintan sesuai Sertifikat Kesesuaian SNI.

c. Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI tidak bersedia dilakukan pengawasan berkala (survailen).

d. Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI dinyatakan bangkrut.

2. Apabila terjadi salah satu dari keempat alasan dimaksud, LSPro BBPSI Mektan membuat dan menyampaikan surat penghentian Sertifikat Kesesuaian SNI kepada pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI.

3. Pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI berkewajiban untuk mengembalikan Sertifikat Kesesuaian SNI.

4. LSPro BBPSI Mektan akan mempublikasikan pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI yang sertifikatnya dihentikan.

5. Publikasi dilakukan melalui media cetak atau media elektronik.