Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan
Tugas Pokok
Melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan;
- Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen perkebunan;
- Penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang perkebunan;
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang perkebunan;
- Pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen perkebunan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasaan hasil standardisasi instrumen perkebunan; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan