Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BBPM Mektan) selanjutnya disebut BRMP Mektan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon II yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. BRMP Mektan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BRMP.

Seiring dengan kemajuan pembangunan pertanian, kebutuhan akan inovasi dalam perakitan dan modernisasi alat serta mesin pertanian menjadi semakin penting. BRMP Mektan hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan melaksanakan kegiatan perakitan, pengujian, dan modernisasi mekanisasi pertanian. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk pertanian yang andal dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional secara berkelanjutan, yang mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, daya saing, dan modernisasi mekanisasi pertanian;
  3. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
  4. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang mekanisasi pertanian;
  5. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.