Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BBPM Mektan) selanjutnya disebut BRMP Mektan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon II yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. BRMP Mektan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BRMP.
Seiring dengan kemajuan pembangunan pertanian, kebutuhan akan inovasi dalam perakitan dan modernisasi alat serta mesin pertanian menjadi semakin penting. BRMP Mektan hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan melaksanakan kegiatan perakitan, pengujian, dan modernisasi mekanisasi pertanian. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk pertanian yang andal dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional secara berkelanjutan, yang mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi: