Terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor : LP -1717-IDN
Tarif Layanan Pengujian
Tarif layanan dan komponen biaya pengujian mengacu pada
PP No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian. Tarif pengujian Alsintan mengacu pada
PMK No. 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Unduh Formulir Permohonan
- Surat Permohonan Pengujian
- Surat Pernyataan Jaminan Suku Cadang & Status Alsintan
- Ketentuan Permohonan Pengujian Alsintan
SCAN QR Code
Melayani pengujian alat mesin pasca panen dengan nomor : SNI 4511:2020; 7429:2008; 7428:2008; 7597:2018; 7590:2011; 7465:2008; 7866:2013; 8185:2019; 7190:2017; 8464:2017
Ruang lingkup pengujian meliputi :
- Verifikasi produk sesuai spesifikasi
- Melakukan uji kinerja mesin sesuai SNI yang berlaku
- Analisa kualitas produk pasca panen
- Melakukan uji beban berkeseimbangan
- Melakukan uji kesesuaian
Jam layanan
Senin-kamis
|
Jum'at
|
08.00-15.00
|
08.00-15.30
|
Istirahat
|
Istirahat |
12.00-13.00
|
11.30-13.00
|
