Laboratorium Pengujian Alat Mesin Pasca Panen

Terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional Komite Akreditasi  Nasional (KAN) dengan nomor : LP -1717-IDN

Tarif Layanan Pengujian

Tarif layanan dan komponen biaya pengujian mengacu pada PP No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian. Tarif pengujian Alsintan mengacu pada PMK No. 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
 

Unduh Formulir Permohonan

  1. Surat Permohonan Pengujian
  2. Surat Pernyataan Jaminan Suku Cadang & Status Alsintan
  3. Ketentuan Permohonan Pengujian Alsintan

Lanjut ke Permohonan Pengujian Alsintan

Form PengujianSCAN QR Code  

Melayani pengujian alat mesin pasca panen dengan nomor : SNI 4511:2020; 7429:2008; 7428:2008; 7597:2018; 7590:2011; 7465:2008; 7866:2013; 8185:2019; 7190:2017; 8464:2017

Ruang lingkup pengujian meliputi :          

  1. Verifikasi produk sesuai spesifikasi
  2. Melakukan uji kinerja mesin sesuai SNI yang berlaku
  3. Analisa kualitas produk pasca panen
  4. Melakukan uji beban berkeseimbangan
  5. Melakukan uji kesesuaian

Jam layanan

Senin-kamis

Jum'at

08.00-15.00

 

08.00-15.30

Istirahat

Istirahat

12.00-13.00

11.30-13.00

 

Laboratorium Pengujian Alat Mesin Pasca Panen