PROSEDUR PELAYANAN

Sebagai badan publik, BSIP berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang sesuai standar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.