
Guna Meingkatkan Pelayanan Publik PPID Utama Kementan Jalin Koordinasi dengan KIP
Jakarta, 02/08/2023. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI No. 1) yang telah disahkan pada tanggal 30 April 2010 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengesahan PERKI No. 1 merupakan jaminan bagi efektifitas implementasi UU KIP, karena tanpa disahkannya PERKI No. 1, UU KIP sulit untuk diejawantahkan dalam bentuk konkrit dalam menjamin hak atas informasi yang berkualitas, akurat, cepat, dan murah.
Dengan disahkannya PERKI No. 1, Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP telah dibekali instrumen operasional untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Namun demikian, seperti halnya produk peraturan perundang-undangan yang baru disahkan dan diundangkan memerlukan sosialisasi. PERKI No. 1 juga memerlukan sosialisasi.
Sosialisasi demikian diharapkan memperkuat pemahaman utuh terhadap UU KIP dan PERKI No. 1 yang menjamin hak publik atas informasi publik pada satu sisi, dan kewajiban Badan Publik dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada sisi lainnya.
PERKI No. 1 tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan UU KIP oleh Badan Publik. Peraturan ini mengatur mengenai: (a) Badan Publik yang didalamnya mencakup: ruang lingkup Badan Publik, kewajiban Badan Publik dalam pelayanan Informasi Publik, dan tanggungjawab serta wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); (b) Kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pengumuman Informasi Publik baik secara berkala maupun serta merta serta pelayanan informasi atas dasar permohonan yang antara lain mencakup informasi yang tersedia setiap saat; (c) Informasi yang dikecualikan yang didalamnya mencakup tata cara bagi Badan Publik dalam mengecualikan Informasi; (d) Standar layanan Informasi Publik yang mencakup: standar layanan Informasi Publik melalui pengumuman, standar layanan Informasi Publik melalui permohonan beserta biaya perolehan informasi; (e) Tata cara pengelolaan keberatan yang mencakup: pengajuan keberatan; registrasi keberatan; dan tanggapan atas keberatan; (f) Laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik; serta (g) Penyusunan standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.
Dalam rangka penerapan peraturan sebagai upaya peningkatan pelayanan pada Balai Besar Pengujian Instrumen Mekanisasi Pertanian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BSIP Mektan bersama PPID Utama Kementerian Pertanian dalam upaya meningkatkan pelayanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI Bapak Donny Yoesgiantoro didampingi Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (SAE) KI Ibu Samrotunnajah Ismail, di kantor Sekretariat Komisi Informasi Pusat Jakarta.